Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota Depok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah yang disahkan pada tanggal 21 Desember 2012 adalah sebagai berikut:
Dengan disahkannya Perda tersebut, struktur Badan Kepegawaian Daerah mengalami perubahan dari 3 (tiga) bidang, yaitu Bidang Pendidikan Latihan dan pengembangan Karir, Bidang Umum Kepegawaian, dan Bidang Mutasi, menjadi 4 (empat) bidang, yaitu Bidang Data dan Administrasi Kepegawaian, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Pengembangan Karir, dan Bidang Pembinaan dan Disiplin Pegawai. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik seiring dengan dialihkannya Seksi Perlindungan Masyarakat ke dalam struktur organisasi Satuan Polisi Pamong Praja. Sedangkan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana serta Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan dilebur menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga.
Lebih lengkap, OPD yang mengalami perubahan struktur sebagaimana tercantum dalam lampiran Perda Kota Depok No 19 TH. 2012 adalah:
- Sekretariat DPRD
- Satuan Polisi Pamong Praja Type A
- Dinas Tata Ruang dan Pemukiman
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Inspektorat
- Badan Lingkungan Hidup
- Badan Kepegawaian Daerah
- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga
- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
(Diskominfo/UV)