Untuk memberikan pelayanan terbaik, managemen Samsat Cinere membuat
maklumat pelayanan yang disepakati bersama antara Dinas Pendapatan
Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok II/Cinere,
Kepolisian dan Jasa Raharja. Maklumat pelayanan disesuaikan dengan
standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik.
Menurut Kepala Cabang Dispenda Provinsi Jabar Wilayah Depok II/Cinere,
Sudrajat Wijaya Kusuma. Maklumat pelayanan bertujuan memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan atau system
operasional procedure (SOP) yang ada. Seperti pelayanan cepat,
tersedianya sarana dan fasilitas yang memadai serta transparansi
biaya.”Kita berupaya memberikan pelayanan sesuai dengan SOP, kalaupun
ada kekurangan kita akan perbaiki.”ujar Sudrajat didampingi Kasi
Penerimaan dan Penagihan Abdurahman, dan Kasubag TU Gumiwan diruang
kerjanya, Selasa (22/10).
Pria yang akrab disapa Ajat itu menegaskan, jika ada pegawainya yang
melanggar aturan pelayanan, akan diberikan sanksi sesuai dengan UU
pelayanan publik. Karena itu, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin
memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak,”Kami memang belum
sempurna, tetapi kami selalu berupaya memberikan pelayanan
terbaik,”tegasnya.
Adapun
Maklumat Pelayanan tersebut berbunyi “Dengan ini kami menyatakan
sanggup menyelenggarakan Pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang
telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini kami siap
menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
berlaku”(wandy)