Home » » Orang titipan pantau siaran

Orang titipan pantau siaran

Medio Juli lalu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyeleksi 27 calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2013-2016. Parlemen memutuskan mempertahankan tiga calon dari tujuh anggota komisioner KPI sebelumnya tanpa melalui seleksi.

Belakangan, pilihan DPR itu dinilai melangkahi aturan. Bahkan, mengangkangi beberapa nama seharusnya lolos uji kepatutan dan kelayakan dengan melihat standar nilai dalam tes tertulis. 

Berdasarkan dokumen diperoleh , beberapa nama tidak lolos saringan DPR meski hasil ujian tertulis mereka memuaskan di antaranya Ahmad Rizal Faisal mendapat peringkat kedua, Rajab Ritongan (5), Parulian Tampubolon (9), Haris Sumandireja (12), Ervan Ismail (13), Busrizalti (15), Retno Intani (17), Hos Arie Ramadhian Sibarani (19), dan Samsul Muarif (20). 

Tetapi, beberapa nama dengan peringkat lebih rendah, seperti Iwan Kesumajaya (23), Freddy Melmambessy (23), Effy Zalfiana Rusfian (26), Bekti Nugroho (30), Irvan sanjaya (45), Samsul Rani (33), dan Ririt Yuniar (65) dari 66 peserta melanggeng ke Senayan untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Bahkan, Bekti Nugroho mendapatkan 47 suara atau paling banyak dipilih.

Akibat tidak terbukanya proses itu dan merasa proses seleksi tidak jujur, Dono Prasetyo, calon tidak lulus meski rankingnya lebih baik, meminta presiden mencabut sura keputusan soal pengangkatan anggota KPI periode 2013-2017. Dia meminta KPK dan Ombudsman menyelidiki proses rekrutmen KPI karena ditengarai melanggar Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002. Hasil seleksi komisioner KPI ini lebih banyak titipan industri, terutama MNC group. Bahkan, mereka melobi para anggota DPR sangat intensif malam menjelang pemilihan, kata sumber di MNC.

Dono berharap para komisioner terpilih mengundurkan diri karena prosesnya bertentangan dengan beleid. Saya sudah lapor Ombudsman. Kalau penilaiannya keluar, saya ajukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), ujarnya awal Oktober lalu. 

Dia menilai pembentukan tim seleksi juga melanggar bab 3 pasal 3 ayat 4 peraturan KPI/P/KPI/07/2011 tentang Pedoman Rekrutmen KPI. Faktanya, tim seleksi hanya terdiri dari tiga orang, yaitu Ichwansyam (MUI), Mochamad Riyanto (mantan Ketua KPI), dan Eddy Lisdiyono (penasihat hukum KPI). Ketua panitia seleksi Mochamad Riyanto saat itu masih menjabat di KPI. Posisinya itu berpotensi memicu konflik kepentingan mengingat ada beberapa anggota KPI petahana ikut proses seleksi.

Dono menegaskan proses pemilihan telah membohongi publik nama disetorkan hasil tes tertulis kepada DPR nilai mereka lebih rendah dari dirinya. Bagi saya, ini bukan soal jabatan, tapi soal transparansi dalam pemilihan jabatan publik."

Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) sejak awal Juni lalu telah mengindikasikan ada bau tidak sedap dalam pemilihan komisioner KPI, terutama soal transparansi rekrutmen dilakukan oleh panitia seleksi. Sebagai lembaga negara independen mengurusi penyiaran di Indonesia, kehadiran KPI dengan anggota komisoner matang, berkemampuan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik tentu merupakan harapan masyarakat banyak, kata Ketua KIDP Eko Maryadi dalam siaran persnya..Sumber : Merdeka,com
Share this article :
 
Redaksi : ................................................... Creating Website Kampret
Copyright © 2011. Media Warga Kota Depok - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger